Pengoplos Gas Bersubsidi Ditangkap Polisi Solo, 5 Tahun Penjara Menanti

Kepada polisi, Sukidi mengaku melakukan aksi itu berbekal pengetahuannya dari bisnis jual beli gas.

solopos
Selasa, 10 Desember 2019 | 16:47 WIB
Pengoplos Gas Bersubsidi Ditangkap Polisi Solo, 5 Tahun Penjara Menanti
Sumber: solopos

Solopos.com, SOLO -- Sukidi, 42, warga Sabrang Lor, Jebres, Kota Solo, terancam hukuman penjara hingga lima tahun setelah tertangkap polisi karena mengoplos gas bersubsidi tabung tiga kilogram (kg) ke tabung 12 kg.

Sukidi ditangkap pada Jumat (6/12/2019) setelah sekitar tiga pekan beraksi di Sekip, Banjarsari. Sukidi dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau dengan Rp2 miliar.

Kepada polisi, Sukidi mengaku melakukan aksi itu berbekal pengetahuannya dari bisnis jual beli gas. Dalam sehari dia bisa menghasilkan 15-20 tabung gas berukuran 12 kg oplosan dari elpiji 3 kg.

BERITA LAINNYA

TERKINI