Tabrak Wali Murid Marlion School, Pelaku Jalani Sidang di PN Surabaya

Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Lauw Vina alias Vivi luka berat, Imelda Budianto pada hari Rabu (22/5/2019) menjalani sidang perdana

suarajatimpost
Kamis, 23 Mei 2019 | 11:11 WIB
Tabrak Wali Murid Marlion School, Pelaku Jalani Sidang di PN Surabaya
Sumber: suarajatimpost

Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Lauw Vina alias Vivi luka berat, Imelda Budianto pada hari Rabu (22/5/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Imelda Budianto menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Kartika 2 ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yulisar. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang. 

 

BERITA LAINNYA

TERKINI