Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menyita aset tanah milik FY terkait dugaan korupsi anggaran penyalahgunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah menyita tiga bidang tanah milik tersangka di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Bahwa pembelian 3 bidang tanah oleh Tersangka FY diduga berasal dari penyalahgunaan APBDes Pengadang tersebut yaitu bidang tanah seluas 2 hektare, bidang tanah seluas 1,5 hektare dan bidang tanah seluas 1 hektare yang berlokasi di Dusun Grama Jaya,”kata Rudy Astanto dalam rilisnya, selasa (31/8/2021).
Rudy menyampaikan bahwa penyitaan 3 bidang tanah ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021.
Rudy juga mengatakan bahwa tadi Cabjari Sanggau di Entikong telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).