TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang ayah tiri berinisial LS di Kota Ambon ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon karena mencabuli anak tirinya berinisial FD berusia 8 tahun. LS melakukan pencabulan di tempat kos milik mereka di Kota Ambon, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15. 30 WIT. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya, dan langsung melaporkan ke Polresta Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Ambon IPTU Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) menyebutkan perisiwa ini berawal saat tersangka melihat korban sedang bermain sendirian di luar kamar. Tersangka kemudian memanggil korban masuk ke dalam kamar.