TIMESINDONESIA – Sebanyak 5 orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Ngawi, Jawa Timur dinyatakan positif Covid-19. Hasil tersebut didapatkan setelah petugas KPPS untuk Pilbup Ngawi 2020 yang dinyatakan reaktif pada rapid test dilakukan tes swab untuk memastikan kondisi mereka.
Komisioner KPU Ngawi Devisi Teknis, Aman Ridho Hidayat, mengatakan, saat rapid test berlangsung selama 3 hari kepada 17,636 petugas, 67 diantaranya dinyatakan reaktif. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan gugus tugas tidak berhenti begitu saja, usai test rapid dilanjutkan dengan pemeriksaan swab.
Ridho mengungkapkan petugas KPPS yang dinyatakan positif Covid-19, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) tidak boleh bertugas jika masih melakukan isolasi atau dirawat di rumah sakit. Meskipun ada petugas KPPS yang dinyatakan positif Covid-19, penyelenggaraan pemungutan suara di TPS tetap bisa dilaksanakan dan berjalan karena satu TPS ada 7 orang petugas KPPS.