TIMESINDONESIA – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah (BPR UMKM Jatim) akan berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
Perubahan badan hukum itu dibahas dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna dengan agenda tentang nota penjelasan Gubernur Jatim mengatakan bahwa Perda Jatim No.10 tahun 2020 tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah menjadi PT BPR Jatim yang diundangkan 26 Juni 2000, telah menggabungkan 222 Perusahaan Daerah.