TIMESINDONESIA – Menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021 para pendatang dari luar Jawa Timur yang hendak datang ke Jatim diharuskan membawa surat rapid test antigen negatif. Hal terserbut disampaikan Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno mengatakan, bahwa di perbatasan-perbatasan Jawa Timur Polda Jatim akan melakukan pengawasan kepada siapapun yang hendak menuju wilayah Jawa Timur untuk membawa surat rapid test antigen negatif.
"Apabila tidak nanti komposisinya, dalam operasi lilin ini ada operasi kemanusian bisa dilakukan dengan koordinasikan dengan Pemda setempat atau dikembalikan dengan syarat, apabila berpergiannya mendesak maka bisa dilakukan rapid test dengan pemda setempat," ujar Truno