TIMESINDONESIA – Kasatlantas Polres Pamekasan, belum bisa memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Pamekasan. Pasalnya, pembuatan SIM gratis yang beredar di media sosial belum ada surat tembusan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan bahwa sampai sekarang dirinya belum mendapatkan info soal pembuatan SIM Gratis.
"Kalau ada aturan baru seperti pembuatan SIM itu biasanya ada surat tembusan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sampai sekarang belum dapat informasi soal SIM gratis itu," kata AKP Deddy Eka Aprianto,Kasatlantas Polres Pamekasan. Kamis (07/1/2021).