TIMESINDONESIA – Pemkab Bantul menerbitkan instruksi Bupati Bantul Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Sebagai tindak lanjut instruksi Kemendagri dan instruksi Gubernur DIY terkait pengendalian Covid-19.
Sekda Bantul Helmi Jamharis menyampaikan pernyataan ini usai menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama wakil Bupati Abdul Halim Muslih di ruang kerja Bupati Bantul Sabtu (9/1/2021).
Kebijakan yang akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 ini bukan bertujuan melarang masyarakat melakukan aktivitas. Masyarakat masih diijinkan beraktifitas namun dengan batasan tertentu. Seperti perdagangan di pasar yang dibatasi dari jam 04.00 hingga 10.00 WIB.