TIMESINDONESIA – PT KAI mulai tanggal 9 Januari 2021 mensyaratkan penumpang KA Jarak Jauh menunjukkan surat keterangan PCR swab test den gan hasil negatif.
"Surat keterangan tersebut masa berlakunya paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dengan hasil negatifpaling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan," kata Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Sedangkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, imbuhnya, tidak diwajibkan.