TIMESINDONESIA – Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikeluarkan oleh Pemkot Malang guna melaksanakan kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) per hari ini, Senin (11/01/2021).
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, dalam pelaksanaan PPKM ini masyarakat diwajibkan untuk bisa menerapkan 5M, yakni Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi rutinitas.
"Maka yang terpenting itu sesungguhnya bagaimana kita bisa menguatkan kedisiplinan. Sekarang bukan lagi 3M tapi kita harus menerapkan 5M. Ketika membatasi rutinitas kalau tidak perlu keluar jangan keluar," tegas Sutiaji, Senin (11/01/2021).