TIMESINDONESIA – Polres Cilacap mengungkap aksi pencurian bandwidth pada 5 November 2020 lalu di Kecamatan Kroya.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Cilacap, Rabu (27/1/2021), Kapolres Cilacap AKBP Dr Leganek Mawardi didampingi Kasat Reskrim mengungkapkan, di tempat usaha milik SY terdapat alat-alat untuk digunakan menyalurkan jaringan internet (bandwidth) kepada para pelanggannya, diantaranya 1 unit printer merk Canon, 1 set komputer, 1 bundel data pelanggan, 1 set tower Tri Angle, 1 buah aki basah merk Incoe, 1 unit UPS merk Luminous, 1 unit router board, dan lain-lain.
Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor mengakui tidak memiliki izin dari Kominfo terkait usahanya.