TIMESINDONESIA – Saat nongkrong di teras toko Jalan Ahmad Yani Pacitan, pria pembawa ganja dan 1.000 butir pil koplo yang diketahui berinisial SMW warga Trenggalek diringkus Satresnarkoba Polres Pacitan, Sabtu (30/7/2022) lalu.
SMW awalnya tenang. Tapi tiba tiba, dia ditangkap Polisi. SMW disergap dan tak bisa berkutik. Ternyata, dia kedapatan membawa ganja.
Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd menjelaskan kronologis penangkapan pengedaran ganja setelah mendapat laporan dari berbagai pihak. Kemudian menetapkan empat orang SMW, TW, T dan HP, sebagai tersangka.