TIMESINDONESIA – Mahasiswa dan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP Dikdasmen) dan KIP Kuliah dituntut harus kritis ketika ada upaya pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan lembaga atau pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Dr Abdul Kahar pada kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen, dan KIP Kuliah Tahun 2022 di Gedung Mashudi Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022)
Kemendikbud Ristek, Komisi X DPR RI, Pemerintah daerah maupun stakeholder lain diharapkan sama-sama berkomitmen mengawal realisasi program Indonesia Pintar (PIP Dikdasmen) dan KIP Kuliah.