TIMESINDONESIA – Menjelang musim mudik lebaran 2023, PT KAI merubah kebijakan tentang aturan penjualan tiket. Jika biasanya aturan penjualan tiket Kereta Api Jarak Jauh dilayani mulai H-30 sebelum keberangkatan, pada masa Angkutan Lebaran kali ini PT KAI menerapkan kebijakan aturan menjual tiket mulai H-45 sebelum hari keberangkatan.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, dalam siaran persnya, Rabu (22/2/2023) mengatakan, calon pengguna jasa kereta api sudah bisa melakukan pemesanan tiket KA Lebaran mulai Minggu (26/2/2023). Pemesanan tiket pada hari itu untuk keberangkatan tanggal 12 April 2023.
"Perubahan ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa Angkutan Lebaran" ujarnya.