TIMESINDONESIA – Sikap tegas dilontarkan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (PDIP Jatim) yang menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono, Sabtu (4/3/2023).
"Seluruh kader PDIP di Jatim selalu konsisten dalam berpolitik, yaitu senantiasa taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali, seperti berulang kali ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri," kata Deni.