Ungkap.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial MS (52) Warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi diamankan oleh Unit PPA Polres Muaro Jambi, Kamis, 6 Agustus 2020 pada saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK saat dikonfirmasi, Minggu malam, (8/8/2020) menyampaikan bahwa MS diduga melakukan pencabulan terhadap anak SG dengan mencolok kemaluan sebanyak 2 kali.
“Pengakuan korban tersebut diceritakan oleh ibunya dan kemudian melapor ke Polres Muaro Jambi,” kata Ardiyanto.