Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mulai hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang akan menindak bagi angkutan batu bara non plat BH yang beraktivitas di Provinsi Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan, penertiban terkait angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH minggu depan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti. “Pemberlakuannya dengan cara dilakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” ujarnya, Rabu (1/2/23).
Kemudian dijelaskan Dhafi, pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 71 ayat 1 huruf d, yang berbunyi “Kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 bulan di;luar wilayah kendaraan diregistrasi”.