MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia hingga saat ini masih menggodok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih membahas dan menggodok perubahan PKPU tentang persyaratan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota serta Bupati/Wakil Bupati yang akan ikut serta dalam Pilkada serentak, 23 September 2020 mendatang.
Menurut dia, KPU, terkait dengan proses ini cukup progresif dari masa Pemilu 2019. Dimana ketika itu, MA membatalkan PKPU tentang pencalonan yang salah satu pasalnya memuat tentang larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam pencalonan Pileg.