Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini telah resmi diperpanjang hingga 25 Juli dengan nama barunya. Istilah PPKM Darurat kini diganti dengan PPKM Level 3 dan Level 4.
Perubahan nama dan aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7) tersebut akan berlaku hingga Minggu (25/7).