Pemerintah kini melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sebagaimana diatur melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Larangan bagi WNA masuk ke Indonesiaini berlaku selama selama PPKM Level 3 dan Level 4.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (21/7) kemarin. Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Merujuk pada yang disampaikan Yasonna, hanya lima kategori warga asing yang boleh masuk ke Indonesia, diantaranya:
Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid-19.Petugas kemanusiaan, misal awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.