Kapolres Metro Jakarta Selatan kembali mengamankan pelaku pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan sebuah akun Facebook yang menawarkan pembuatan surat hasil tes PCR tanpa perlu mengikuti proses pemeriksaan.
Setelah penangkapan tersebut, didapati pengakuan bahwa tersangka tersebut telah melakukan transaksi pemalsuan surat hasil PCR sebanyak 20 kali.
Berdasarkan keterangan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (28/7), pelaku tersebut terdiri dari dua orang berinisial J dan ID.