Meski Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai level 4, namun kini calon penumpang pesawat sudah bisa menunjukan hasil rapid tes antigen H-1 negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat terbang domestik di Jawa-Bali. Namun dengan syarat penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. yang terbit, Selasa (10/8/2021).