Kementerian Kesehatan RI resmi menurunkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Jawa Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa dan Bali menjadi Rp 550 Ribu.
Penurunan harga tes PCR tersebut sudah berlaku mulai 17 Agustus 2021. Dan hasil tes PCR dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam.
Sebelumnya biaya PCR berkisar 900 ribu, kini resmi diturunkan sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000