"Itu yang terjadi di Mesir, antara hisab ilmu astronomi dengan rukyat dikombinasikan, jadi keduanya bukan dikonfrontir ditabrakan, tapi dikombinasikan, jadi harusnya keluar satu suara," kata UAS.
"Saya pribadi menyarankan, ikutlah apa yang engkau yakini benar menurut engkau, walaupun seribu orang berfatwa memberikan fatwa kepadamu. Fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah benar. Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) benar," katanya.
"Persimpangannya di mana? Penetapan pada angka minimal, MUI dan NU menetapkan angkat dua derajat, jika dua derajat dia dapat dikatakan hilal, bila kurang bukan hilal," sambungnya.
"Tapi Muhammadiyah dia mengatakan, 0,5 derajat pun kalau sudah (tampak) itu hilal, maka dia adalah hilal, maka boleh, di situ letak persimpangannya," tambah UAS. (*)