SUARA PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil mendapati lima pasangan bukan suami istri, yang diduga melakukan perbuatan mesum di hotel serta wisma di Tembilahan, Minggu (25/6/2023).
Hal tersebut, diungkap oleh Kepala Satpol PP Inhil, Yusfik melalui Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP, Umarulah Misasi, Senin (26/6/2023).
"Pada kegiatan yustisi ini berhasil menjaring lima pasangan yang tidak bisa membuktikan pasangan yang sah di mata negara dan agama," kata Umarulah Misasi.
Ia mengatakan, para pasangan yang terjaring razia pada yustisi ini dibawa ke Kantor Satpol PP Inhil untuk dilakukan pendataan, dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Inhil.
Tak hanya itu saja, Tim Yustisi ini juga melakukan penertiban penjual atau pengecer minuman beralkohol di warung atau kedai gerobak, dan rumah penjual miras di Kota Tembilahan.
"Tim Yustisi juga melakukan razia minuman keras jenis tuak di warung atau kedai serta rumah yang dijadikan tempat untuk berjualan miras tersebut," katanya.
Di samping itu, pihaknya melakukan penandatanganan surat tanda serah terima barang hasil razia, yang ditandatangani bersama antara PPNS Pol PP Kabupaten Inhil dan penjual/pengecer miras itu.
Pada penandatanganan itu, yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 angka 3 Huruf b.
"Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain, yang menyebabkan ketergantungan, dan memabukan, sehingga menimbulkan gangguan," kata dia. (*)
Baca Juga: Cara Hitung Rata-rata Nilai UTBK 2023 untuk Daftar Masuk Perguruan Tinggi