SUARA PEKANBARU - Buat kamu yang sedang mencari beasiswa, harus mencoba untuk mendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek).
Program beasiswa BPI ini disiapkan negara untuk membangun dan meningkatkan sumber daya manusia alias SDM. Beasiswa ini merupakan bagian dari kerja sama Kemendikbudristek bersama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, BPI ini sudah diluncurkan sejak 22 April 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai episode ke-10 dari Kebijakan Merdeka Belajar.
Dalam proses mendapatkan beasiswa tersebut, calon guru SMK yang mencoba menjadi peserta, kerap mengajukan pertanyaan pada laman resmi beasiswa.kemdikbud.go.id tentang informasi beasiswa.
Berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban resmi dari admin:
1. NUPTK
Calon Guru SMK: Apakah ketika saya tidak memiliki NUPTK masih bisa mendaftar Beasiswa Calon Guru SMK?
Jawaban admin : Pendaftar Beasiswa Calon Guru SMK tidak wajib memiliki NUPTK.
2. KRS
Calon Guru SMK : Juka saya adalah merupakan mahasiswa baru, apakah saya wajib melampirkan KRS untuk mendaftar?
Jawaban admin: Cukup melampirkan Ijazah dan transkrip tahun terakhir.
3. Ijazah
Calon Guru SMK: Jika saya adalah mahasiswa ongoing, apakah saya perlu melampirkan Ijazah SMK dan transkrip?
Jawaban Admin: Sangat perlu, kamu harus lampirkan Ijazah SMK, transkrip nilai, dan Kartu Hasil Studi semester terakhir.
4. Telah diterima