ponorogo

Inkar Janji Pekerjaan Berujung Tragis: Bos Angkringan di Ponorogo Dibunuh dan Jenazahnya Dibuang di Pinggir Tol Ngawi

Ponorogo Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 15:07 WIB
Inkar Janji Pekerjaan Berujung Tragis: Bos Angkringan di Ponorogo Dibunuh dan Jenazahnya Dibuang di Pinggir Tol Ngawi
Salah satu tersangka diperiksa petugas ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Kasus pembunuhan seorang juragan angkringan di Semanding, Ponorogo akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil menangkap dua orang pelaku pada tanggal 3 Juli 2023. 

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh JR (21) mahasiswa atau pelajar asal Kabupaten Merangin, Jambi, dan AAF (16) seorang pelajar dari Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 di rumah milik Sunardi yang terletak di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Jenangan. 

Korban, Sumiran, seorang pria berusia 57 tahun dan pensiunan TNI tahun 2018, ditemukan di ruas jalan tol Ngawi dengan kondisi terbungkus karpet dalam kondisi yang sangat mengenaskan setelah dilaporkan hilang. Alamat korban tercatat di Desa/Kecamatan Pragak, Magetan.

"Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sudah kami identifikasi melalui berbagai macam cara. Pada tanggal 3 Juli, kami berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa mereka menghilangkan nyawa korban." Terang AKBP Wimboko

Motif pasti dan kronologi peristiwa ini masih dalam proses penyidikan yang mendalam. Namun, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh ketidakpuasan mereka setelah korban tidak memenuhi janji untuk memberikan pekerjaan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Pelaku yang datang dari Jambi mengaku bahwa pada malam kejadian, terjadi cekcok mulut yang memanas. Kemudian, keduanya kehilangan kendali dan menyerang korban dengan menggunakan batu di sekitar TKP.

Salah satu pelaku bahkan membekap mulut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Merasa Kehilangan Motivasi Kerja saat Teman Kerja Resign

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI