Poptren.suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat setelah sempat hilang hampir satu tahun, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah atau Polda, dan tilang manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kepala divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang manual diperlukan sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE. Selanjutnya Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas, dan juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan hal serupa, kembalinya pemberlakuan penindakan penilangan manual oleh Polda Metro Jaya terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan, dan bukan berarti tidak memberlakukan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik.
Kombes Latif Usman juga menegaskan bahwa tilang manual tetap berlaku bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan oleh anggota,lalu ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, apabila petugas melihat pelanggaran dan itu membahayakan, dihentikan lalu tilang. Perlu diingat, tilang secara manual juga diberlakukan pada wilayah yang tidak terjangkau atau tidak ada kamera ETLE.
Pada laman NTMC Polda Metro, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual lembali berlaku, diantaranya :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, contohnya spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya