Poptren.suara.com - Lina Mukherjee, selebgram yang kontroversial, menjalani sidang perdana kasus pelecehan agama di Pengadilan Negeri Palembang pada hari ini, Selasa (25/7/2023). Lina dilaporkan karena membuat konten makan babi dengan membaca Bismillah, yang dianggap menghina agama.
Sebelum sidang dimulai, Lina tampak menangis. Ia tampak ditenangkan oleh seorang jaksa. Menurut sumber, Lina menangis karena merindukan keluarganya di Kalimantan. Namun, di tengah air matanya, penampilan Lina menjadi sorotan. Ia mengenakan rompi oranye dipadukan dengan kemeja putih yang tampak ketat, yang oleh beberapa netizen dianggap sebagai upaya mencari perhatian.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Romi Siantara. Lina Mukherjee didakwa melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Konten yang dibuatnya dengan sengaja untuk viral dianggap memicu kebencian dan pelecehan terhadap suatu agama.
Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan babi karena kebiasaan. Meski begitu, ia mengakui kesalahannya. Melalui kuasa hukumnya, Supendi, Lina meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada masyarakat. Sebelum sidang dimulai, sekelompok emak-emak di Palembang berdemo menuntut Lina dihukum berat.
Kasus Lina Mukherjee ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa konten yang kita bagikan di media sosial haruslah bertanggung jawab dan menghargai keyakinan orang lain. Meski kebebasan berekspresi dijamin, namun tidak boleh melanggar hak dan kepercayaan orang lain.