JAKARTA - Pengacara Brigadir J, Kamarudin menanggapi pengajuan banding yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait putusan sidang kode etik Polri tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurutnya hal tersebut akal-akalan dari Fery Sambo saja.
"Itu akal-akalan dia!" katanya, pada Jumat (26/8/2022).
Sang pengacara Brigadir J tersebut menuding bahwa upaya banding tersebut diajukan Ferdy Sambo terkait menjaga statusnya di kepolisian.
"Supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan pensiun," sindir Kamarudin.
Namun demikian Kamarudin pun mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut adalah hak Ferdy Sambo.
"Ya, kalau banding itukan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH!" ujar Kamarudin melansir dari Jabarnews.com.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka oleh tim khusus Polri karena menjadi dalang. Bahkan, istrinya pun yakni Putri Candrawathi ditetapkan juga sebagai tersangka.
Total dalam kasus ini ada lima tersangka, selain Ferdy Sambo dan istrinya, tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM. ***
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Begini Penjelasan Kapolri