purwasuka

Polisi Karawang Periksa 4 Terlapor Dugaan Kekerasan Terhadap Dua Wartawan, Hasilnya Begini

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 12:35 WIB
Polisi Karawang Periksa 4 Terlapor Dugaan Kekerasan Terhadap Dua Wartawan, Hasilnya Begini
Ilustrasi pemukulan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang yang diduga dilakukan oknum pebat Pemkab Karawang. (Istimewa)

KARAWANG - Sebanyak empat orang terlapor kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan diperiksa Polres Karawang. Keempatnya yakni  AA, RA, L dan D.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, satu dari empat orang yang diperiksa adalah diduga oknum pejabat yang menjadi pelaku kekerasan terhadap dua orang wartawan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap para terlapor (termasuk pejabat berinisial AA)," ujarnya pada Selasa (28/9/2022).

Dia menerangkan, pemeriksaan keempatnya dilakukan dari Senin (27/9/2022) malam hingga Selasa (27/9/2022) siang.

Diterangkannya, AA, RA, dan L merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sedangkan terlapor berinisial D adalah pengurus Askab PSSI Karawang.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Moris Moy Purba mengatakan, hingga saat ini status kliennya masih sebagai saksi dugaan kasus kekerasan terhadap dua orang wartawan.

"Klien kami telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak Senin malam hingga Selasa siang," terangnya mengutip Antara.

Sebelumnya, dua orang wartawan media online lokal di Kabupaten Karawang menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari. Dua korban ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Penyaluran BSU Dipercepat

Diduga, oknum pejabat itu menculik dan menganiaya kedua wartawan gegara postingan korban di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan klub sepakbola Persika 1951.

Selain mendapatkan tindakan kekerasan, kedua korban pun dipaksa untuk meminum miras dan air kencing terlapor.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9/2022) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum terlapor, Simon Fernando Tambunan menyampaikan keterangan yang disampaikan oleh korban Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang dinilai memicu terjadi keonaran.

"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.

Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang 'duduk' persoalannya'. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI