Pemkot Bandung Bakal Angkat 4.000 Honorer Jadi PPPK, Bidang Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas

Purwasuka

Kamis, 29 September 2022 | 08:59 WIB
Pemkot Bandung Bakal Angkat 4.000 Honorer Jadi PPPK, Bidang Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas
Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama tenaga honorer, dan ASN Pemkot Bandung (*/Humas Pemkot Bandung/)

PURWASUKA- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengangkat tenaga honorer kategori II atau K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK atau P3K.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K tersebut masih dalam proses persiapan. Selain itu, rencananya pengangkatan tersebut diprioritaskan untuk honorer bidang kesehatan dan pendidikan. 

Jika dalam kuota PPPK yang ditentukan pemerintah pusat ada porsi untuk honorer non kesehatan dan pendidikan. Maka honorer non bidang kesehatan dan pendidikan bisa diangkat menjadi PPPK atau P3K. 

“Kalaupun tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk jadi PPPK atau P3K, model polanya akan masuk ke outsourcing,” Adi Junjunan Mustafa, Bandung, Rabu, 28 September 2022. 

Lebih lanjut Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, alasan pengangkatan tersebut sudah sesuai berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit. Disebutkan dalam aturan tersebut di lingkungan pemerintahan untuk pekerjaan ASN tidak boleh lagi dikerjakan oleh selain ASN.

"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN,” kata dia.

Selanjutnya, melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei. Batas waktu PP ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.

“Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing,” jelas dia. 

Belakangan ini pun muncul lagi surat edaran baru dari Menpan RB. Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang seluruh non-ASN.

baca juga

“Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan,” tambah dia. 

Untuk diketahui, tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.*** 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geger! Ada Uang Jumlah Fantastis Nyasar ke Rekening Pegawai Honorer DPRD Buol, Netizen: Mirip Drama Korea

Geger! Ada Uang Jumlah Fantastis Nyasar ke Rekening Pegawai Honorer DPRD Buol, Netizen: Mirip Drama Korea

Purwasuka | Senin, 26 September 2022 | 14:14 WIB

Jembatani Tenaga Honorer dan Pemerintah, Ridwan Kamil Tawarkan Pembentukan Gugus Tugas

Jembatani Tenaga Honorer dan Pemerintah, Ridwan Kamil Tawarkan Pembentukan Gugus Tugas

Purwasuka | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB

NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'

NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:25 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?

Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 21:15 WIB

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:12 WIB

Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan

Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 21:11 WIB