PURWASUKA- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengangkat tenaga honorer kategori II atau K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK atau P3K.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K tersebut masih dalam proses persiapan. Selain itu, rencananya pengangkatan tersebut diprioritaskan untuk honorer bidang kesehatan dan pendidikan.
Jika dalam kuota PPPK yang ditentukan pemerintah pusat ada porsi untuk honorer non kesehatan dan pendidikan. Maka honorer non bidang kesehatan dan pendidikan bisa diangkat menjadi PPPK atau P3K.
“Kalaupun tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk jadi PPPK atau P3K, model polanya akan masuk ke outsourcing,” Adi Junjunan Mustafa, Bandung, Rabu, 28 September 2022.
Lebih lanjut Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, alasan pengangkatan tersebut sudah sesuai berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit. Disebutkan dalam aturan tersebut di lingkungan pemerintahan untuk pekerjaan ASN tidak boleh lagi dikerjakan oleh selain ASN.
"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN,” kata dia.
Selanjutnya, melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei. Batas waktu PP ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.
“Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing,” jelas dia.
Belakangan ini pun muncul lagi surat edaran baru dari Menpan RB. Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang seluruh non-ASN.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini, Berawan dan Hujan di Sebagian Wilayah Jawa Barat
“Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan,” tambah dia.
Untuk diketahui, tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.***