PURWASUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menangani sebanyak 300 perkara pidana umum selama Januari hingga Oktober 2022. Dari total tersebut didominasi oleh kasus narkotika.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Pidana Umum Pinos Permana. Dia mengatakan, hingga Oktober 2022 kasus terbanyak terkait dengan narkotika.
Disebutkannya, jumlah kasus kasus narkotika mencapai 50 persen dari 300 perkara yang ditangani Kejari Subang.
Selain itu, ada juga kasus pencabulan anak di bawah umur yang mencapai 20 persen, kemudian pencurian dan penganiayaan hingga pembunuhan.
Pinos menerangkan, dari 300 perkara yang ditangani ada yang sudah selesai, masih ditangani bahkan ada juga yang baru masuk tahap pelimpahan.
Ditambahkannya, setiap harinya Kejari Subang menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni menerangkan, kasus narkotika masih mendominasi di Kabupaten Subang dan terbilang tinggi.
Melasir dari Pasundan.jabarekspres.com, Polres Subang terus berupaya untuk menindak pelaku penyalahgunaan narkotika.
Polres Subang juga melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya melalui sosialisasi ke sekolah dan pesantren.
Baca Juga: PNM Padang Raih 2 Penghargaan Sekaligus di Acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan OJK