PURWASUKA - Pelaku penusukan seorang pedagang asongan di lampu merah dekat Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil dibekuk polisi. Pelaku ditangkap pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB setelah sempat buron.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku berinisial AR (24) sempat melarikan diri ke Kota Palembang, Sumatera Selatan setelah membunuh korban YS (36) sesama pedagangan asongan pada Rabu (4/1/2023).
Ciri-ciri pelaku dikantongi pihaknya berdasarkan rekaman CCTV kejadian. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya.
“Kita langsung mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya pada Minggu (15/1/2023).
Kapolres menerangkan, pelaku ini merupakan warga asli Sumatera Selatan yang berdomisili di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena dilarang berjualan di sekitar lokasi kejadian penusukan.
“Karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” katanya.
Atas perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” ucap Kapolres mengutip dari Tvberita.co.id.
Baca Juga: Venna Melinda Nangis, Respons Verrel dan Athalla Jadi Sorotan
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan meminta segera melapor jika terdapat potensi kejahatan.
“Laporkan bila mana menemukan hal yang dapat menganggu kamtibmas di lingkungan masing-masing, laporkan segera melalui Polsek terdekat atau melalui Lapor Pak Kapolres,” pungkasnya.