Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Harga dan Rinciannya

Purwasuka

Jum'at, 07 April 2023 | 11:51 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Harga dan Rinciannya
Ilustrasi jemaah haji di Kabupaten Subang. (Istimewa)

PURWASUKA - Presiden, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres soal biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat. Keppres dengan Nomor 7 Tahun 2023 yang ditetapkan tertanggal 6 April 2023 di Jakarta.

"Menetapkan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat," demikian bunyi Keppres 7/2023, Jumat (7/4/2023).

Adapun isi Keputusan Presiden Nomor 7/2023 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat antara lain:

1.Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

2.Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

1.Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
2.Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
3.Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
4.Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
5. Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
a.Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b.Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c.Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d.Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e.Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g.Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h.Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i.Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l.Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
6.Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
7.Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
8.Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan haji;
b. biaya hidup (living cost); dan
c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
9.Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan perlindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (living cost);
l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi;
n. pengelolaan BPIH KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nama Fiki Satari Disebut Sebagai Aktor Pelarangan Baju Thrifting Demi Memuluskan Impor Baju Jadi Asal China

Nama Fiki Satari Disebut Sebagai Aktor Pelarangan Baju Thrifting Demi Memuluskan Impor Baju Jadi Asal China

News | Jum'at, 07 April 2023 | 10:19 WIB

Gibran Mohon Maaf: Saya Usahakan Agar Tidak Ngang Ngong Ngang Ngong

Gibran Mohon Maaf: Saya Usahakan Agar Tidak Ngang Ngong Ngang Ngong

News | Jum'at, 07 April 2023 | 08:26 WIB

Cek Fakta: Ida Dayak Ternyata Keturunan Orang Terpenting Presiden Soekarno

Cek Fakta: Ida Dayak Ternyata Keturunan Orang Terpenting Presiden Soekarno

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 21:04 WIB

Terkini

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes

Video | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:10 WIB

9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu

9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:05 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan

2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan

Riau | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:58 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Budget Cuma Rp30 Ribuan? Ini 4 Sunscreen Cica Murah untuk Kulit Berjerawat

Budget Cuma Rp30 Ribuan? Ini 4 Sunscreen Cica Murah untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:40 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

×