Kemenkumham Beberkan Alasan Habib Rizieq Bebas dari Penjara

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:39 WIB
Kemenkumham Beberkan Alasan Habib Rizieq Bebas dari Penjara
Rizieq Shihab, eks Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI bebas dari penjara hari Rabu, 20 Juli 2022. Ia bebas karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan remisi. (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Rizieq Shihab, eks Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI bebas dari penjara hari Rabu, 20 Juli 2022. Ia bebas karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan intergasi sehingga dinyatakan bebas dari sel penjara.

Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan hal itu sesuai dengan peraturan Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusi RI nomor 7 tahun 2022," ujar Rika.

Rika juga memastikan bahwa Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi tadi. Rizieq keluar dari sel jeruji besi pada pukul 06.45 WIB. "[Bebas] 06.45 WIB, [Keluar] di Cipinang, memang sebelumnya udah berkoordinasi intend bersama Kepala Rutan Bareskrim," kata dia.

Terpisah, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan Rizieq akan bebas berasal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri terhadap hari ini, Rabu (20/7). Meski demikian, Aziz tak merinci pukul berapa Rizieq akan bebas. "Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz kepada Cnnindonesia.com, Selasa (19/7) malam.

Sebagai info, Rizieq Shihab mendekam mendekam di balik jeruji besi sesudah ditetapkan sebagai tersangka didalam persoalan penyebaran info bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Awalnya, Rizieq sempat divonis empat th penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal masalah itu. Tapi, Mahkamah Agung (Ma) memotongnya menjadi dua tahun.

Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun selanjutnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk sesudah itu dialihkan ke Rutan Cipinang Sampai Rizieq Shihab dinyatakan Bebas penjara hari ini.

Rizieq Shihab bebas bersyarat keluar penjara, Rabu (20/7), bersama ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis jaman percobaan 10 Juni 2024. Selama sementara itu, ia perlu merintis bimbingan berasal dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habib Rizieq Bakal Kunjungi Megamendung, Camat Acep Sajidin: Belum dapat Kabar

Habib Rizieq Bakal Kunjungi Megamendung, Camat Acep Sajidin: Belum dapat Kabar

Bogor | Rabu, 20 Juli 2022 | 20:34 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas, Begini Postingan Arie K Untung

Habib Rizieq Shihab Bebas, Begini Postingan Arie K Untung

| Rabu, 20 Juli 2022 | 20:27 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

| Rabu, 20 Juli 2022 | 12:59 WIB

Terkini

Rekan Duet Jay Idzes di Sassuolo Sukses Lolos ke Piala Dunia 2026

Rekan Duet Jay Idzes di Sassuolo Sukses Lolos ke Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 10:40 WIB

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:39 WIB

Ivan Gunawan ke Tasya Farasya: Lu Jadi Janda Happy Banget

Ivan Gunawan ke Tasya Farasya: Lu Jadi Janda Happy Banget

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 10:35 WIB

Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre

Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:34 WIB

Jadwal Final Four Proliga 2026 seri Surabaya, Pertemuan 4 Tim Terbaik

Jadwal Final Four Proliga 2026 seri Surabaya, Pertemuan 4 Tim Terbaik

Sport | Rabu, 01 April 2026 | 10:33 WIB

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:31 WIB

5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah

5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB

Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak

Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak

Jabar | Rabu, 01 April 2026 | 10:28 WIB

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB