PURWOKERTO.SUARA.COM - Rizieq Shihab, eks Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI bebas dari penjara hari Rabu, 20 Juli 2022. Ia bebas karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan intergasi sehingga dinyatakan bebas dari sel penjara.
Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan hal itu sesuai dengan peraturan Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusi RI nomor 7 tahun 2022," ujar Rika.
Rika juga memastikan bahwa Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi tadi. Rizieq keluar dari sel jeruji besi pada pukul 06.45 WIB. "[Bebas] 06.45 WIB, [Keluar] di Cipinang, memang sebelumnya udah berkoordinasi intend bersama Kepala Rutan Bareskrim," kata dia.
Terpisah, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan Rizieq akan bebas berasal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri terhadap hari ini, Rabu (20/7). Meski demikian, Aziz tak merinci pukul berapa Rizieq akan bebas. "Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz kepada Cnnindonesia.com, Selasa (19/7) malam.
Sebagai info, Rizieq Shihab mendekam mendekam di balik jeruji besi sesudah ditetapkan sebagai tersangka didalam persoalan penyebaran info bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Awalnya, Rizieq sempat divonis empat th penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal masalah itu. Tapi, Mahkamah Agung (Ma) memotongnya menjadi dua tahun.
Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun selanjutnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk sesudah itu dialihkan ke Rutan Cipinang Sampai Rizieq Shihab dinyatakan Bebas penjara hari ini.
Rizieq Shihab bebas bersyarat keluar penjara, Rabu (20/7), bersama ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis jaman percobaan 10 Juni 2024. Selama sementara itu, ia perlu merintis bimbingan berasal dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Pesawat Jet TNI AU di Blora