AD ternyata anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang anggota polri aktif juga berpangkat Kompol, KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.
Setelah mendapat lampu hijau dari Fadil Imran, kata Komarudin, pihaknya dibantu Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung tancap gas mengungkap tuntas kasus tersebut. Kegiatan pengembangan ini dlangsung dipimpin oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.
Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya langsung meringkus Kompol KS dan anak buahnya berinisial J yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.
KS rupanya mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan D. Tak dinyana, D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumbar.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan D. D juga disebut sebagai penghubung antara A dan L dengan Irjen TM, yang menjabat sebagai Kapolda Sumbar.
Irjen Pol TM diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.
“di mana sudah 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” kata Mukti.
Baca Juga: So Sweet, Keluar dari Tahanan Rizky Billar Ingin Jadi Pelindung Keluarga
Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009