Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:28 WIB
Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Suara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Nikita Mirzani harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Serang resmi memutuskan menahan Nikita, Selasa 25 Oktober 2022. Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE.

Pada proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Seerang, Nikita Mirzani berteriak histeris dan menangis. Teriakan dan tangisan Nikita Mirzani  terdengar hingga keluar kantor. Ia juga menyebut nama pelapor kasus ini hingga menjebloskannya ke tahanan.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita Mirzani.

Hingga pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak masih terdengar selama menit. Dia menyebut nama Dito Mahendra yang merupakan pelapor kasus ini.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita lagi.

Nikita Mirzani ditahan setelah penyerahan berkas perkara tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Proses penyerahan berkas peerkara tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. 

Tim medis sempat mengecek kondisi kesehatan Nikita di ruang penyerahan tahap II. Setelah dinyatakan sehat, Nikita Mirzani pun menjalani penahanan.

Nikita Mirzani keluar dari ruang penyerahan tahap II pukul 18.35 WIB. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti tim dari Kejaksaan Negeri Serang. Sementara mobil tahanan kejaksaan berjalan di belakang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang, Freddy Simanjutak, Selasa 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani ditahan dengan alasan hukum sesuai unsur objektif Pasal 21 ayat 4 yang menyatakan kejahatan dengan ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara bisa menjalani penahanan. Selain itu juga alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Pertarungan Hidup Mati Petani dengan Macan Kumbang di  Sumedang, Predator Keok setelah Dipiting dan Dibenamkan ke Air

Pertarungan Hidup Mati Petani dengan Macan Kumbang di Sumedang, Predator Keok setelah Dipiting dan Dibenamkan ke Air

| Senin, 12 September 2022 | 09:30 WIB

Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI

Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI

| Sabtu, 10 September 2022 | 22:45 WIB

Hacker Bjorka Susah Ditangkap, Perlu Kerjasama dengan Negara Lain

Hacker Bjorka Susah Ditangkap, Perlu Kerjasama dengan Negara Lain

| Senin, 12 September 2022 | 07:37 WIB

Terkini

Empat Pemain Persija Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Pelatih Brasil Bereaksi

Empat Pemain Persija Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Pelatih Brasil Bereaksi

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:32 WIB

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:30 WIB

Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya

Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:28 WIB

Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati

Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati

Lampung | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:25 WIB

Contoh Ikrar Syawalan Singkat, Bisa untuk Acara di Sekolah hingga Lingkungan Rumah

Contoh Ikrar Syawalan Singkat, Bisa untuk Acara di Sekolah hingga Lingkungan Rumah

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:25 WIB

Dean James Batal Gabung Timnas Indonesia usai Status Kewarganegaraan Jadi Polemik?

Dean James Batal Gabung Timnas Indonesia usai Status Kewarganegaraan Jadi Polemik?

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:24 WIB

Jay Idzes Cuma Bisa Geleng-gelang Akui Kemampuan John Herdman Dekati Pemain

Jay Idzes Cuma Bisa Geleng-gelang Akui Kemampuan John Herdman Dekati Pemain

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:24 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow

Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:23 WIB

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:17 WIB

Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026

Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:15 WIB