Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Purwokerto

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:28 WIB
Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Suara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Nikita Mirzani harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Serang resmi memutuskan menahan Nikita, Selasa 25 Oktober 2022. Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE.

Pada proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Seerang, Nikita Mirzani berteriak histeris dan menangis. Teriakan dan tangisan Nikita Mirzani  terdengar hingga keluar kantor. Ia juga menyebut nama pelapor kasus ini hingga menjebloskannya ke tahanan.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita Mirzani.

Hingga pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak masih terdengar selama menit. Dia menyebut nama Dito Mahendra yang merupakan pelapor kasus ini.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita lagi.

Nikita Mirzani ditahan setelah penyerahan berkas perkara tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Proses penyerahan berkas peerkara tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. 

Tim medis sempat mengecek kondisi kesehatan Nikita di ruang penyerahan tahap II. Setelah dinyatakan sehat, Nikita Mirzani pun menjalani penahanan.

Nikita Mirzani keluar dari ruang penyerahan tahap II pukul 18.35 WIB. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti tim dari Kejaksaan Negeri Serang. Sementara mobil tahanan kejaksaan berjalan di belakang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang, Freddy Simanjutak, Selasa 25 Oktober 2022.

baca juga

Nikita Mirzani ditahan dengan alasan hukum sesuai unsur objektif Pasal 21 ayat 4 yang menyatakan kejahatan dengan ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara bisa menjalani penahanan. Selain itu juga alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

Purwokerto | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Pertarungan Hidup Mati Petani dengan Macan Kumbang di  Sumedang, Predator Keok setelah Dipiting dan Dibenamkan ke Air

Pertarungan Hidup Mati Petani dengan Macan Kumbang di Sumedang, Predator Keok setelah Dipiting dan Dibenamkan ke Air

Purwokerto | Senin, 12 September 2022 | 09:30 WIB

Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI

Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI

Purwokerto | Sabtu, 10 September 2022 | 22:45 WIB

Hacker Bjorka Susah Ditangkap, Perlu Kerjasama dengan Negara Lain

Hacker Bjorka Susah Ditangkap, Perlu Kerjasama dengan Negara Lain

Purwokerto | Senin, 12 September 2022 | 07:37 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×