Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Teman Sepermainannya, Terjadi di Purbalingga

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 03 November 2022 | 14:29 WIB
Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Teman Sepermainannya, Terjadi di Purbalingga
Pelaku pemerkosaan anak di Purbalingga tertunduk lesu ketika dihadirkan saat konferensi pers, Kamis 3 Novemper 2022. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Apa daya seorang anak perempuan berusia delapan tahun ketika berhadapan dengan pria 45 tahun. Itulah kondisi Putri (bukan nama sebenarnya), ketika tak berdaya menghadapi perilaku bejat KR yang tak lain ayah teman sepermainannya.

Ketimpangan antara Putri yang tak berkuasa dan KR yang superior membuat pelaku leluasa melancarkan aksi kejahatannya. Putri mengalami pengalaman traumatik diperkosa KR. 

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2021 di rumah pelaku di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Namun kejahatan serius ini baru terungkap pada Oktober 2022.

Tak mudah mengungkap kejahtan seksual dengan kesenjangan kuasa yang jauh seperti pada kasus ini. Belum lagi rasa malu baik penyintas dan keluarganya yang tak jarang melihat kasus ini sebagai aib.

Namun orangtua Putri cukup tegar. Mereka tegas memproses hukum pelaku begitu tahu peristiwa yang menimpa anak perempuannya. Mereka tahu setelah ada tetangga yang memberi tahu.

Orangtua penyintas melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menggelar penyelidikan. 

Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapat dua alat bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka.

"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Citilink Terbang Lagi ke Purbalingga Mulai 10 November

Citilink Terbang Lagi ke Purbalingga Mulai 10 November

| Kamis, 03 November 2022 | 08:42 WIB

Dear Warga Purbalingga dan Banjarnegara, Jembatan Kali Serayu Penghubung Dua Kabupaten Ditutup

Dear Warga Purbalingga dan Banjarnegara, Jembatan Kali Serayu Penghubung Dua Kabupaten Ditutup

| Selasa, 01 November 2022 | 21:02 WIB

Mahasiswa ITBMP Penerima Bantuan P2MW Kemendikbud Dapat Pelatihan Fotografi

Mahasiswa ITBMP Penerima Bantuan P2MW Kemendikbud Dapat Pelatihan Fotografi

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 06:13 WIB

Pencari Rumput Hanyut di Sungai Pekacangan Purbalingga

Pencari Rumput Hanyut di Sungai Pekacangan Purbalingga

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi

Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:51 WIB

Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda

Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda

Kaltim | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:45 WIB

Bukan Hanya Mudik! Inilah Sederet Tradisi Idul Fitri Paling Unik di Indonesia

Bukan Hanya Mudik! Inilah Sederet Tradisi Idul Fitri Paling Unik di Indonesia

Video | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:45 WIB

Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG

Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:35 WIB

7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat

7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:35 WIB

Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan

Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:25 WIB

H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat

H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:10 WIB

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?

Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:55 WIB

Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog

Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:51 WIB