Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Teman Sepermainannya, Terjadi di Purbalingga

Purwokerto

Kamis, 03 November 2022 | 14:29 WIB
Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Teman Sepermainannya, Terjadi di Purbalingga
Pelaku pemerkosaan anak di Purbalingga tertunduk lesu ketika dihadirkan saat konferensi pers, Kamis 3 Novemper 2022. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Apa daya seorang anak perempuan berusia delapan tahun ketika berhadapan dengan pria 45 tahun. Itulah kondisi Putri (bukan nama sebenarnya), ketika tak berdaya menghadapi perilaku bejat KR yang tak lain ayah teman sepermainannya.

Ketimpangan antara Putri yang tak berkuasa dan KR yang superior membuat pelaku leluasa melancarkan aksi kejahatannya. Putri mengalami pengalaman traumatik diperkosa KR. 

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2021 di rumah pelaku di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Namun kejahatan serius ini baru terungkap pada Oktober 2022.

Tak mudah mengungkap kejahtan seksual dengan kesenjangan kuasa yang jauh seperti pada kasus ini. Belum lagi rasa malu baik penyintas dan keluarganya yang tak jarang melihat kasus ini sebagai aib.

Namun orangtua Putri cukup tegar. Mereka tegas memproses hukum pelaku begitu tahu peristiwa yang menimpa anak perempuannya. Mereka tahu setelah ada tetangga yang memberi tahu.

Orangtua penyintas melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menggelar penyelidikan. 

Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapat dua alat bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka.

"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.

baca juga

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Citilink Terbang Lagi ke Purbalingga Mulai 10 November

Citilink Terbang Lagi ke Purbalingga Mulai 10 November

Purwokerto | Kamis, 03 November 2022 | 08:42 WIB

Dear Warga Purbalingga dan Banjarnegara, Jembatan Kali Serayu Penghubung Dua Kabupaten Ditutup

Dear Warga Purbalingga dan Banjarnegara, Jembatan Kali Serayu Penghubung Dua Kabupaten Ditutup

Purwokerto | Selasa, 01 November 2022 | 21:02 WIB

Mahasiswa ITBMP Penerima Bantuan P2MW Kemendikbud Dapat Pelatihan Fotografi

Mahasiswa ITBMP Penerima Bantuan P2MW Kemendikbud Dapat Pelatihan Fotografi

Purwokerto | Minggu, 30 Oktober 2022 | 06:13 WIB

Pencari Rumput Hanyut di Sungai Pekacangan Purbalingga

Pencari Rumput Hanyut di Sungai Pekacangan Purbalingga

Purwokerto | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:15 WIB

37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×