purwokerto

Pelaku Video Mesum Kebaya Merah, Akui Motif Pembuatan Video Itu Lantaran Pesanan di Twitter

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 19:19 WIB
Pelaku Video Mesum Kebaya Merah, Akui Motif Pembuatan Video Itu Lantaran Pesanan di Twitter
Tangkapan layar pemeran video asusila Kebaya Merah ((Twitter @radityaz21))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Dua pemeran video mesum kebaya merah ditetapkan jadi tersangka. Keduanya ditampilkan saat rilis kasus di Polda Jatim. Keduanya tampak memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (08/11/2022).

Dilansir Antara, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan motif dan alasan pelaku memproduksi video bukan karena inisiatif sendiri, melainkan adanya pesanan melalui Twitter.

Setelah menjalani penyidikan oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dua tersangka di balik konten viral Kebaya Merah kedapatan menyimpan 92 video porno dan 100 foto telanjang.

Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan rekaman digital berbau pornografi dari hardisk milik tersangka. “Video yang ditemukan dari hardisk itu diperkirakan sudah dibuat sejak satu tahun terakhir,” kata Farman waktu jumpa pers di Mapolda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku lebih sering membuat video berada di dalam kamar hotel dengan berbagai genre. Mulai dari BDSM (Bondage and Discpline, Dominance and Submission, Sadism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.

“Dalam hardisk yang kami sita ada 92 part video porno dan 100 foto (telanjang). Pembuatan konten mereka disesuaikan dengan tema yang dipesan,” imbuh Farman.

Farman juga mengungkap, jika di balik konten video viral Kebaya Merah itu ada sebuah akun Twitter yang memesan kepada dua tersangka. Pemilik akun Twitter yang saat ini masih dalam penelusuran petugas ini memesan tema Resepsionis Hotel kepada keduanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, dua hardisk, dua ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten video mesum itu dibuat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*(ANIK AS)

Baca Juga: Daftar 17 NegaraG20 Sudah Konfirmasi Hadir di KTT G20 Bali, Rusia dan Ukraina Masih Pikir-pikir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI