Tak Terima Video Adegan Syurnya Dipertontonkan, Seorang Perempuan Polisikan Pemuda Banyumas

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 21:10 WIB
Tak Terima Video Adegan Syurnya Dipertontonkan, Seorang Perempuan Polisikan Pemuda Banyumas
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mewawancarai tersangka kasus pornografi saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 16 Desember 2022. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - IM (23) hanya tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian menuju ruang konferensi pers, Jumat 16 Desember 2022. Ia tak menyangka bakal bernasib apes setelah menemukan tas hitam di tepi jalan daerah Karangklesem, November 2022 lalu. Pemuda asal Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas ini menemukan telepon pintar berisi video porno dalam tas hitam yang ia temukan.

Dalam tas hitam itu, IM menemukan dua buah handphone, satu bermerek Samsung dan satunya Apple. Kedua telepon pintar itu terkunci,  namun satu di antaranya bisa dibuka.

Iseng-iseng membuka galeri telepon, IM menemukan video porno. Tak puas ditonton sendiri, IM kemudian mengkloning video itu ke teleponnya dan mempertontonkannya ke teman bahkan istrinya.

"Video asusila dipertontonkan kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November - Desember 2022," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022)

Tanpa diduga, satu di antara teman yang menonton video itu kenal dengan aktor dalam video porno yang tak lain sang pemilik telepon. Diceritakanlah peristiwa ini kepada pemilik telepon, seorang perempuan.

"Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain," ungkapnya. 

Pemilik telepon atau aktor dalam video porno itu tak terima konten sensitifnya dipertontonkan ke banyak orang. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga.

"Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022)," jelasnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah handphone merek Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna abu-abu 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.

Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui ada video asusila di handphone yang ditemukan, ia kemudian menyalin video itu ke handphone miliknya. Selanjutnya video itu dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022. 

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 35 menyatakan "Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau  model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara 
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) 
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Sementara Pasal 32 menyatakan "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana 
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Pesan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk Pelaku UMKM di Banyumas  Raya

Begini Pesan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk Pelaku UMKM di Banyumas Raya

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:53 WIB

Banyumas Punya Co-working Space Bernama Hetero Space, Pernah Jadi Tempat Nginep Bung Karno Loh

Banyumas Punya Co-working Space Bernama Hetero Space, Pernah Jadi Tempat Nginep Bung Karno Loh

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:29 WIB

Mal Pelayanan Publik Purbalingga Punya 20 Layanan, Apa Saja?

Mal Pelayanan Publik Purbalingga Punya 20 Layanan, Apa Saja?

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:35 WIB

Purbalingga Expo 2022 Luncurkan Prototipe Motor Listrik Bralink EV-1

Purbalingga Expo 2022 Luncurkan Prototipe Motor Listrik Bralink EV-1

Otomotif | Jum'at, 16 Desember 2022 | 08:48 WIB

Terkini

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:29 WIB

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:27 WIB

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:17 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:16 WIB

Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026

Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 08:15 WIB

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:14 WIB

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:13 WIB

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:11 WIB

Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna

Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 08:10 WIB

Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026

Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:05 WIB