PURWOKERTO.SUARA.COM, Korban penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Fungsi tubuhnya belum kembali normal, meski sudah menunjukkan perkembangan positif.
Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) mengatakan, sampai saat ini, korban belum bisa berjalan dan belum bisa mengenali bapaknya. Perawatan David Latumahina yang lama juga membuat biaya rumah sakit membengkak.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (Agnes Gracia Haryanto)," kata Sri Wahyuni Batubara.
Kuasa hukum David Latumahina, Melissa Anggraini membenarkan, biaya pengobatan remaja 17 tahun sampai saat ini murni ditanggung sang ayah, Jonathan Latumahina.
David mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku atau keluarganya untuk mengganti biaya pengobatan David.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tapi kami juga enggak mengetahui proses penghitungannya," imbuh Melissa Anggraini.
Keluarga David menyambut baik dukungan LPSK untuk mengejar tanggung jawab para pelaku penganiayaan.
"Itu kan memang hak yang melekat kepada anak korban, jadi kami serahkan saja kepada LPSK dengan pertimbangan majelis nantinya. Sehingga keadilan yang diperoleh David ini sempurna," kata Melissa Anggraini.
Para pelaku penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora sudah mulai diadili satu per satu.
Baca Juga: Jadi Cameo di Film Buya Hamka, Reza Rahadian Kembali Perankan HOS Tjokroaminoto
Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas tindakannya memfasilitasi pertemuan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora sebelum kejadian.
Namun belum diketahui kapan sidang perkara dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan.
Sumber : suara.com