PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru mengenai tarif layanan kesehatan, khususnya untuk klaim kacamata. Berikut aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023.
Aturan baru klaim kacamata BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Menkes RI (Menteri Kesehatan Republik Indonesia) No 3 Th 2023 tentang "Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan".
Aturan tersebut ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 6 Januari 2023 dan mulai diundangkan tanggal 9 Januari 2023 oleh Menhumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Aturan klaim subsidi kacamata BPJS pada 2023 terdapat sejumlah ketentuan baru, termasuk biaya klaim kacamata BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan klaim kacamata hanya dapat diperoleh paling cepat 2 tahun sekali. Adapun kacamata dapat diperoleh di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS dengan syarat melampirkan resep dokter spesialis mata.
Berapa besaran biaya subsidi BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru? Untuk lebih jelasnya, berikut ini besaran biayanya berdasarkan Permenkes No 3 th 2023 Pasal 47.
Biaya Subsidi BPJS Kesehatan Kacamata
- PBI/Hak rawat untuk kelas 3: Rp165.000 dari biaya sebelumnya Rp150.000
- Hak rawat untuk kelas 2: Rp220.000 (tetap)
Baca Juga: Kenali Tanda Speech Delay Sejak Dini, Orangtua Wajib Tahu
- Hak rawat untuk kelas 1: Rp330.000 dari biaya sebelumnya Rp300.000.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama yang tempatnya telah terdaftar untuk memperoleh rujukan perawatan mata di dokter spesialis mata
2. Untuk menentukan kondisi peserta/pasien, Dokter spesialis mata pun melakukan pemeriksaan apakah peserta mengalami plus, minus, atau silindris. Ini dilakukan agar peserta mendapatkan lensa kacamata yang sesuai dengan kebutuhan medis peserta.
3. Peserta pun kemudian akan memperoleh resep dari dokter untuk mendapat kacamata, kemudian resep diberikan kepada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.