PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kematian seorang pria warga Kelurahan PurbaIingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga di rumahnya, Sabtu (8/7/2023) membuat warga sekitar heboh. Polisi pun turun menyelidiki kematian pria paruh baya ini.
Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan pria yang meninggal dunia bernama Aris (57) warga Kelurahan PurbaIingga Kulon RT 1 RW 3. Korban ditemukan sudah meninggal dunia pukul 10.30 WIB.
Korban ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Triadi (57) dan Herman Sulistio (43). Keduanya warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Korban ditemukan sudah meninggal oleh saksi yang akan mengecek keberadaannya setelah mendapat telepon dari istri korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, istri korban yang bernama Heti meminta tolong saksi Herman Sulistio untuk mengecek suaminya yang berada di rumah sendirian. Istri korban sedang berada di Jakarta.
Saksi Herman kemudian mengajak rekannya yang bernama Triadi untuk mengecek ke rumah korban. Saat dilakukan pengecekan, didapati korban sudah dalam keadaan tergeletak di depan pintu kamar mandi sudah meninggal dunia.
"Mendapati hal tersebut saksi kemudian melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga," jelasnya.
Polisi dari Polsek PurbaIingga bersama Inafis Polres Purbalingga yang datang kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya bersama dokter Puskesmas PurbaIingga melakukan pemeriksaan jenazah korban.
Kapolsek menjelaskan hasil pemeriksaan jenazah tidak ditemukan tanda penganiayaan. Diduga korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Diperkirakan korban sudah meninggal dua hari sebelum ditemukan.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Pria Boleh Menangis, Jangan Menahan Emosi Diri!
"Berdasarkan keterangan keluarganya korban memiliki riwayat sakit jantung dan komplikasi. Diduga korban meninggal akibat serangan jantung," ucapnya.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan autopsi.***