purwokerto

Detik-detik Penangkapan Dua Pemuda Kebumen Sesaat Sebelum Pesta Sabu

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:23 WIB
Detik-detik Penangkapan Dua Pemuda Kebumen Sesaat Sebelum Pesta Sabu
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin menunjukkan barang bukti kasus narkoba saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa 22 Agustus 2023. (Foto: Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua tersangka masing-masing inisial TH (32) dan SA (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen. 

"Penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba," kata AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 22 Agustus 2023.

AKBP Burhanuddin mengatakan, dari hasil penangkapan, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi.

Sabu ditemukan Sat Resnarkoba dari saku tersangka TH saat penggeledahan. 

Dsri keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.

Keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga Rp 550 ribu pada hari Senin, 7 Agustus 2023.

Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi, jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen lebih dulu menangkap pelaku.

Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android. 

Baca Juga: Sekitar 95,2 Km dari Bandara Internasional Kertajati, Mall yang Pernah Ramai di Masa Jayanya Ini Kondisinya Memprihatinkan: Lantai 3 Kosong Melompong?

Karena kasus tersebut, lanjut AKBP Burhanuddin, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI