RanahSuara.id - Sepanjang 2022 ini, sebanyak dua orang buronan berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).
Mereka yang berhasil diringkus tersebut yaitu Agustinus Tri Iwi Roy Tjahjoko yang merupakan buronan Kejari Kepulauan Mentawai. Kemudian, David Kasidi buronan Kejari Bukittinggi.
Kedua buronan tersebut ditangkap di luar Sumbar. Yaitu, ada di Jakarta dan Jawa Timur.
Kepala Kejati (Kajari) Sumbar, Yusron mengungkapkan, bahwa Agustinus Tri Iwi Roy Tjahjoko ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada 4 Maret 2022 lalu.
"Untuk buronan Kejari Bukittinggi yaitu David Kasidi, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung RI di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 15 Juli 2022," ucap Yusron saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejati Sumbar, Jumat (22/7/2022).
Pada kesempatan itu, Yusron juga menyampaikan, apa-apa saja yang dilakukan Kejati Sumbar.
Di antaranya, seperti melaksanakan tugas lesson officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang secara berkala.
"Dan mengawasi barang cetak dan sistem perbukuan PT Pos Indonesia di wilayah hukum Kejati Sumbar," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan terang Yusron, guna mencegah terjadinya keluar-masuk benda atau barang yang dilarang menurut peraturan perundangan. (Irwanda Saputra)
Baca Juga: Prabowo Digugat karena Tak Pecat Mohamad Taufik, DPC Gerindra Jaktim Diminta Baca Aturan Lagi