Ranah.co.id - Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama M Nazir mengendarai mobil Jeep Rubicon ke tempat kerja. Aksi M Nazir membawa mobil mewah itu ke kantornya sontak saja mendapatkan sorotan publik.
Menanggapi kabar adanya hakim yang membawa Rubicon ke kantor, Ketua PN, Victor Togi Rumahorbo mengaku sudah memberikan teguran tertulis kepada hakim M Nazir.
"Setelah apel tadi pagi kami memanggil yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal," ujar Victor dikutip dari Suara.com pada Selasa (28/2/2023).
Ia menjelaskan bahwa telah mendapatkan klarifikasi dari M Nazir terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon dengan harga fantastis itu. Menurut M Nazir, mobil tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya.
Ia mengklaim mobil miliknya sedang mogok sehingga harus meminjam mobil milik temannya. Mobil tersebut adalah mobil Rubicon.
"Yang bersangkutan menjelaskan mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai atau meminjam lagi mobil tersebut," terang Viktor.
Victor mengatakan bahwa aksi hakim M Nazir itu bisa membuat pandangan publik terhadap sosok hakim menjadi tidak baik.
"Kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. Teguran tertulis dan ada berita acaranya," bebernya.
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengungkapkan, mobil milik M Nazir sedang rusak sehingga diperbaiki di bengkel.
Baca Juga: Bukan Tak Aman untuk Bharada E, Wamenkumham Sebut Lapas Salemba Belum Penuhi Standar LPSK
Terkait dengan mobil Rubicon yang tidak ada di LHKPN, ia menyebut Rubicon itu memang milik temannya. Beberapa mobil yang dilaporkan dalam LHKPN juga sudah dijual tersisa Honda CRV yang sedang berada di bengkel.
"Pada LHKPN tertera ada tiga mobil yang kepemilikannya dilaporkan. Setelah dilaporkan tidak lama setelah itu mobilnya dijual sisa mobil CRV sedang di bengkell. Dia jual mobil karena ada utang," kata Immanuel.