Ranah.co.id - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap polisi pada Minggu (12/3/2023) karena diduga menjual obat terlarang tanpa izin edar.
RD yang baru kelas 3 SMP ini ditangkap polisi kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Atas penangkapan RD ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan kronologi penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina tersebut.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/3/2023).
Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," beber Edwar.
Selain itu terang Edwar, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap satu orang lagi berinisial I (26 tahun). Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ucap Edwar.
Baca Juga: Deretan Para Pejabat Kemenkeu Ikut Kena 'Getah' Rafael Alun, Siapa Saja?
Ia mengatakan, bahwa terhadap tersangka I teranccam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.