Ranah.co.id - Penyanyi Ahmad Dhani secara tegas melarang Once Mekel menyanyikan seluruh lagu Dewa 19. Larangan tersebut berlaku mulai Selasa (28/3/2023).
Ahmad Dhani mengatakan, bahwa pihaknya akan menempuh lewat jalur hukum jika Once Mekel masih nekat menyanyikan lagu Dewa 19.
“Secara spesifik saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19,” ujar Ahmad Dhani dikutip dari Hops.ID pada Rabu (29/3/2023).
“Larangan ini berlaku sejak saya ucapkan di depan media pada hari ini,” tambah Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani pun kemudian membeberkan alasannya melarang Once untuk tidak menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
“Hal ini karena saya menjaga marwah Dewa 19 dan juga menjaga kemurnian dari pada konser-konser Dewa yang kita adakan setelah lebaran,” bebernya.
Akan tetapi, terang Ahmad Dhani, larangan tersebut berlaku hanya lagu Dewa 19, sedangkan lagu Ahmad Dhani lainnya boleh dinyanyikan.
“Khusus lagu Dewa ya, lagu-lagu Ahmad Dhani lainnya boleh, kayak lagu di T.R.I.A.D, Ahmad Band itu boleh,” kata Ahmad Dhani.
Ia mengungkapkan bahwa larangan tersebut disebabkan karena dirinya dan personel lainnya yang sedang menggelar tur tidak ingin orang yang tidak terlibat tur malah membawakan lagu-lagu Dewa 19.
Baca Juga: Catat! Posisi Tidur Seperti Ini yang Dianjurkan Untuk Penderita Hipertensi
“Saat ini Dewa 19 sedang menggelar tur. Setelah lebaran akan ada setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser lain yang mengganggu dan membawakan lagu Dewa 19,” ucapnya.
Kemudian kata Ahmad Dhani, bahwa larangan ini juga dilakukan karena ingin melindungi hak eksklusif para EO atau promotor yang menaungi tur Dewa 19 sepanjang 2023.
“Kita ingin memberikan privilege kepada EO kita, bahwa hanya EO Dewa 19 lah yang hanya bisa menampilkan karya-karya Dewa 19,” tuturnya.
Ahmad Dhani mengatakan, jika Once Mekel nekat menyanyikan lagu Dewa 19, maka ada konsekuensi yang harus ia hadapi.
Menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, sanksi pidana akan terjerat tiga tahun dan sanksi perdata kurang lebih Rp500 juta.
“Dari sanksi pidana 3 tahun, dan sanksi perdata nya kurang lebih Rp500 juta,” ujar Ali Lubis.